Secara konseptual menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sekolah ramah anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya kuat untuk menjamin dan memenuhi hak-hak dan perlindungan anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggungjawab. Tujuan sekolah ramah anak adalah untuk mewujudkan sekolah yang dapat menjamin dan memenuhi hak-hak dan perlindungan anak Indonesia, hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, UUD 45, Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan prinsip-prinsip perlindungan anak.
Ketersediaan
#
Perpustakaan Nailul Hikam (Rak 300 Ilmu Sosial)
371.36 Asr p
2526073
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
371.36 Asr p
Penerbit
Jakarta :
Penerbit Erlangga.,
Tahun terbit tidak t
Deskripsi Fisik
Ilustrasi: xvi + 213 halaman termasuk bibliografi; 20 x 13 cm; soft cover; kertas isi hvs